KPJ Dukung Mas Pram-Bang Doel Terapkan Manajemen Talenta

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya-Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengisi jabatan di pemerintahan provinsi.

Penerapan manajemen talenta itu diumumkan usai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh bertemu dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung perencanaan kepegawaian melalui manajemen talenta dilakukan melalui pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan bakat secara konsisten.

Tujuannya menghasilkan pegawai yang berpotensi dan layak untuk melanjutkan regenerasi kepemimpinan, untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi.

“Manajemen talenta ini akan kita gunakan untuk memilih siapa pun yang akan ditugaskan pada jabatan yang ada dan secara sumber daya manusia, Jakarta termasuk siap,” ujar Pramono.

Pramono berharap program manajemen talenta ini dapat membawa perubahan terhadap peringkat Jakarta sebagai kota global.

“Maka dalam pengarahan tadi saya menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi keinginan harapan dan tujuan adalah agar Jakarta sebagai kota global yang sekarang ini ranking 74 dari 156 (kota) menjadi ranking 50,” ungkapnya.

Baca Juga:  Survei Litbang Kompas, Jelang Coblosan Pilkada Elektabilitas Pramono-Rano Makin Meroket

Sementara itu, Sekjen Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) , Ilham Noorcahya sepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menerapkan managemen talenta ke Kota Metropolitan DKI Jakarta.

Karena menurut Ilham, jabatan PNS di Birokrat Pemprov DKI Jakarta sudah banyak yang salah jurusan.

“”Masa ASN lulusan keilmuan ekonomi megang unit teknis pekerjaan lapangan. Lulusan pendidikan jadi pejabat di dinas teknis, itu kan namanya salah jurusan. Sekolahnya apa!! megang kerjaan apa!! Sudah begitu megang dua jabatan, di satu sisi jabatan dia pejabat definitif, disisi lain dia pejabat plt, kan ngawur,”ujar Ilham.

Menurut ilham lagi, sistem lelang jabatan, hanyalah sebatas angka-angka saja, bukan karen jurusan keilmuan yang dimiliknya.

Akhirnya tambah Ilham, pekerjaan yang diamanahkan akan amburadul.

“Wong pejabat tersebut tidak tahu harus ngerjain apa? Akhirnya banyak pekerjaan teknis di jalan-jalan yang tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Misalnya, baru aja dinas teknis terkait A membuat trotoar jalan, 2 bulan kemudian dinas terkait B membongkarnya karena mau membangun gorong-gorong yang letaknya ada di bawah trotoar. Sangat ironis,”bebernya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Berita Terbaru