Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers: GP Ansor Desak Penegakan Hukum

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa

JAKARTA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo.

Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi. Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Pers Harus Bebas dari Intimidasi

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas.

Tindakan teror ini juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Baca Juga:  GP Ansor Kukuhkan Banser Maritim sebagai Garda Strategis Pesisir Nusantara

Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi. Negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara.

LBH PP GP Ansor siap mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang serta memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru