Satpol PP Kota Bekasi Didesak Tertibkan Iklan Rokok di Depan Sekolah dan Rumah Sakit

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejak Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

Hal tersebut menyusul dengan ditemukannya iklan rokok di depan gedung sekolah maupun di depan Rumah Sakit di Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan Mediakarya di lokasi, sejumlah iklan rokok merk EVO terpampang rapih di depan SMA Panjatek Bekasi Utara. Tidak hanya itu, di depan RSUD Bekasi Utara juga ditemukan iklan rokok dengan merk sama.

“Ini yang jelas bentuk pelanggaran Perda. Pemkot Bekasi jangan hanya mengejar pajak dari iklan rokok namun mengabaikan Perda yang sebelumnya telah disahkan di saat kepemimpinan wali kota sebelumnya,” jelas Aktivis Pemuda Bekasi Utara, AM Alfian Senin (2/6/2025).

Padahal, kata Alfian, salah satu pasal dalam Perda tersebut adalah larangan pemasangan iklan dan promosi rokok di sekitar area sekolah. Yakni sesuai Perda, dalam radius tertentu sekolah harus seratus persen bebas dari iklan dan promosi rokok.

Dia juga menyayangkan para industri rokok lebih memilih memasang iklan di sekitar sekolah karena ingin memperkenalkan produknya ke anak-anak dengan gambar-gambar yang menarik.

Baca Juga:  Krisis Radioaktif Cikande Bukti Negara Kecolongan di Gerbang Industrinya Sendiri

“Ini merupakan sinyalemen bahwa produsen rokok tersebut menargetkan anak-anak sekolah sebagai konsumen mereka,” katanya.

Alfian juga menuding Pemkot Bekasi abai dalam pengawasan pemasangan iklan rokok di sejumlah titik yang dilarang untuk memasang iklan rokok.

“Selain itu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 mengatur bahwa iklan rokok tidak boleh dipasang di dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah,” tegas dia.

Lebih lanjut, papan reklame iklan rokok juga tidak boleh dipasang melintang badan jalan. Selain itu, iklan rokok juga tidak boleh di media sosial.

“Produsen, importir, maupun pengedar rokok dilarang mengiklankan produknya di media sosial,” katanya.

Untuk itu, guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok, dia mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok yang dituding telah melanggar aturan.

“Jangan hanya mengejar PAD tapi mengabaikan peraturan yang telah dibuat,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB