Satpol PP Kota Bekasi Didesak Tertibkan Iklan Rokok di Depan Sekolah dan Rumah Sakit

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejak Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

Hal tersebut menyusul dengan ditemukannya iklan rokok di depan gedung sekolah maupun di depan Rumah Sakit di Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan Mediakarya di lokasi, sejumlah iklan rokok merk EVO terpampang rapih di depan SMA Panjatek Bekasi Utara. Tidak hanya itu, di depan RSUD Bekasi Utara juga ditemukan iklan rokok dengan merk sama.

“Ini yang jelas bentuk pelanggaran Perda. Pemkot Bekasi jangan hanya mengejar pajak dari iklan rokok namun mengabaikan Perda yang sebelumnya telah disahkan di saat kepemimpinan wali kota sebelumnya,” jelas Aktivis Pemuda Bekasi Utara, AM Alfian Senin (2/6/2025).

Padahal, kata Alfian, salah satu pasal dalam Perda tersebut adalah larangan pemasangan iklan dan promosi rokok di sekitar area sekolah. Yakni sesuai Perda, dalam radius tertentu sekolah harus seratus persen bebas dari iklan dan promosi rokok.

Dia juga menyayangkan para industri rokok lebih memilih memasang iklan di sekitar sekolah karena ingin memperkenalkan produknya ke anak-anak dengan gambar-gambar yang menarik.

Baca Juga:  Peduli Yatim Dan Dhuafa, DKM At Taqwa Tebar Santunan

“Ini merupakan sinyalemen bahwa produsen rokok tersebut menargetkan anak-anak sekolah sebagai konsumen mereka,” katanya.

Alfian juga menuding Pemkot Bekasi abai dalam pengawasan pemasangan iklan rokok di sejumlah titik yang dilarang untuk memasang iklan rokok.

“Selain itu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 mengatur bahwa iklan rokok tidak boleh dipasang di dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah,” tegas dia.

Lebih lanjut, papan reklame iklan rokok juga tidak boleh dipasang melintang badan jalan. Selain itu, iklan rokok juga tidak boleh di media sosial.

“Produsen, importir, maupun pengedar rokok dilarang mengiklankan produknya di media sosial,” katanya.

Untuk itu, guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok, dia mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok yang dituding telah melanggar aturan.

“Jangan hanya mengejar PAD tapi mengabaikan peraturan yang telah dibuat,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Negara Darurat Cognitif Reselience
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB