KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat Tri Nusa Bekasi Raya mengancam bakal kembali melakukan aksi besar-besaran menuntut Plt.Bupati Bekasi untuk mencopot Daud Husin dari jabatan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, mengungkapkan selain bakal mengepung kantor Bupati Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi, pihaknya juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengepung kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri, mendesak (Plt) Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi,” tegas Mandor Baya yang kerap disapa, saat memberikan keterangannya kepada Mediakarya, Sabtu (8/8/2026).
Mandor Baya juga menuding Daud Husin tidak paham admistrasi, yang diduga mencoret (tip ex) dalam dokuman berita acara serah terima aset dari Tirta Bhagasasi kepada Tirta Patriot (Perumda Pemkot Bekasi).
Tidak hanya itu, Tri Nusa Bekasi Raya juga meminta Plt.Bupati Bekasi merespon tuntutan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi terkait dengan mosi tidak percaya terhadap Daud Husin.
Daud Husin diduga telah melanggar Pasal 86 dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Di mana dalam pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar,” katanya.
Mandor Baya menilai bahwa Kemendagri memegang peran penting dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meski demikian, kewenangan utama untuk mengangkat dan memberhentikan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) secara definitif berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Berdasarkan PP tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kepala daerah selaku pemilik modal mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, termasuk evaluasi, pengangkatan, dan pemberhentian Daud Husin sebagai Dirum Tirta Bhagasasi,” ulasnya.
Dia menegaskan, pemberhentian Dirum Tirta Bhagasasi tentunya didasarkan atas pertimbangan pelanggaran nyata terhadap aturan hukum.
“Kepala daerah dapat memproses pemberhentian sementara atau permanen melalui mekanisme administratif yang sah agar tidak cacat hukum dan digugat di PTUN,” tutupnya. (Pri)











