Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Tri Nusa Bekasi Raya menuntut Plt.Bupati Bekasi copot Dirum Tirta Bhagasasi Daud Husin.

Aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Tri Nusa Bekasi Raya menuntut Plt.Bupati Bekasi copot Dirum Tirta Bhagasasi Daud Husin.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat Tri Nusa Bekasi Raya mengancam bakal kembali melakukan aksi besar-besaran menuntut Plt.Bupati Bekasi untuk mencopot Daud Husin dari jabatan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi.

Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, mengungkapkan selain bakal mengepung kantor Bupati Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi, pihaknya juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengepung kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri, mendesak (Plt) Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi,” tegas Mandor Baya yang kerap disapa, saat memberikan keterangannya kepada Mediakarya, Sabtu (8/8/2026).

Mandor Baya juga menuding Daud Husin tidak paham admistrasi, yang diduga mencoret (tip ex) dalam dokuman berita acara serah terima aset dari Tirta Bhagasasi kepada Tirta Patriot (Perumda Pemkot Bekasi).

Tidak hanya itu, Tri Nusa Bekasi Raya juga meminta Plt.Bupati Bekasi merespon tuntutan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi terkait dengan mosi tidak percaya terhadap Daud Husin.

Baca Juga:  Pintu Kantor Kecamatan Bekasi Utara Dirantai Saat Jam Istirahat, DPRD Kota Bekasi Diminta Turun Tangan

Daud Husin diduga telah melanggar Pasal 86 dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Di mana dalam pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar,” katanya.

Mandor Baya menilai bahwa Kemendagri memegang peran penting dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meski demikian, kewenangan utama untuk mengangkat dan memberhentikan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) secara definitif berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Berdasarkan PP tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kepala daerah selaku pemilik modal mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, termasuk evaluasi, pengangkatan, dan pemberhentian Daud Husin sebagai Dirum Tirta Bhagasasi,” ulasnya.

Dia menegaskan, pemberhentian Dirum Tirta Bhagasasi tentunya didasarkan atas pertimbangan pelanggaran nyata terhadap aturan hukum.

“Kepala daerah dapat memproses pemberhentian sementara atau permanen melalui mekanisme administratif yang sah agar tidak cacat hukum dan digugat di PTUN,” tutupnya. (Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
DOB Bogor Selatan Mencuat, 3 Kecamatan di Sukabumi Ingin Bergabung
Etos Indonesia Institute dan Tri Nusa Bekasi Raya Desak Plt. Bupati Bekasi Copot Dirum Tirta Bhagasasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades

Berita Terbaru