Kapolres Sukabumi: Permohonan Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu Akan Diproses Sesuai Mekanisme

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang berujung pada pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Rumah singgah tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi.

Guna meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pentingnya komunikasi antarumat beragama untuk mencegah konflik dan memperkuat kohesi sosial.

“Pertemuan ini sangat penting agar para pemuka agama dapat menenangkan jemaatnya dan tidak terjadi konflik antar kelompok atau umat beragama. Yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahpahaman antar individu, bukan konflik agama,” jelasnya.

Samian menjelaskan bahwa insiden pengrusakan dipicu oleh tindakan emosional sekelompok warga, meski demikian perbuatan itu tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda: Personel Tetap Siaga Hingga Akhir Operasi Ketupat Candi

Terkait tujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, menurutnya, akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka atau kuasa hukumnya. Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak yang berselisih.

“Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai. Namun, itu harus dimulai dari permohonan resmi kedua belah pihak. Kami siap memfasilitasi jika mekanisme itu ditempuh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Forkopimda dan para tokoh agama telah sepakat agar insiden di Cidahu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, dan setiap persoalan diselesaikan dengan cara dialog dan bijak.

“Seluruh pihak diimbau menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan,” pungkasnya. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru