Diduga Tabrak Sejumlah Aturan, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Digugat ke PTUN

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pihak menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Nomor: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025, tentang pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi.

Para kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dudung Permana SH.MH, Rojali SH, Asep Hidayat SH, Monaldus F Waruwu SH.MH, dan Aziz Iswanto SE.SH.MH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan Nomor Perkara: 114/G/2025/PTUN.BDG.

Salah satu penggugat, Azis Iswanto mengatakan bahwa pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi diduga telah melanggar Pasal 57 ayat 1 huruf g. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha.

“Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Sedangkan Ade baru diangkat dalam perjanjian kontrak kerja sebagai tenaga ahli tanggal 23 Desember 2024,” ujar Aziz kepada Mediakarya, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, kata Aziz, tergugat dalam hal ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018, Pasal 35 huruf h, terkait pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

“Dalam Permendagri itu disebutkan, untuk dapat di angkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : huruf h berusia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.baru berusia 33 tahun,” ungkap Aziz.

Pihaknya menilai pengangkatan Ade Zarkasih Efendi sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi terlalu dipaksakan. Padahal, promosi dan pengangkatan jabatan dalam suatu organisasi atau instansi, terutama dalam konteks birokrasi, tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka pribadi pimpinan terhadap bawahan.

Baca Juga:  Mata Pedang Hukum, Antara Ade Kuswara Kunang dengan Syafri Donny Sirait

“Kami menilai pengangkatan Ade sebagai Dirus tidak berdasarkan kompetensi. Kebijakan Bupati Bekasi dalam mengangkat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi dinilai hanya sekadar ‘like and dislike’. Padahal, pengangkatan harus didasarkan pada kriteria objektif, kompetensi, dan kinerja yang terukur,” tegas Aziz.

Aziz berharap, terkait dengan gugatan sejumlah praktisi hukum atas pengangkatan Ade Zarkasih Efendi ke PTUN Bandung ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih profesional dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat.

“Karena jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai ke depan kepala daerah srampangan dalam mengangkat seseorang menempati jabatan tertentu meski orang tersebut tak memiliki kompetensi,” tandasnya.

Aziz menambahkan, jika keputusan bupati tetap dipaksakan dikhawatirkan akan mengakibatkan beberapa konsekuensi terhadap perusahaan.

“Karena minimnya pengalaman di bidang tata kelola air, dikhawatirkan yang bersangkutan tidak mampu dalam menjalankan tugas pengendalian dan tidak mampu dalam menjalankan pengawasan. Selain itu, tidak mampu menjalankan koordinasi dengan baik,” kata Aziz.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha sangatlah penting. Sebab jika seorang Dirus yang belum memiliki masa kerja di atas 5 tahun dikhawatirkan tidak mampu dalam membuat laporan dan tak mampu dalam pengembangan usaha.

“Aturan itu dibuat untuk ditaati bukannya untuk dilanggar. Terlebih Ade
Zarkasih ini menduduki posisi strategis di sebuah perusahaan milik publik yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi, kami menilai pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi bukan hanya mengangkangi aturan, namun juga berpotensi ada KKN,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB