LPKAN Minta Tinjau Ulang Jabatan Wamen, Wibisono:  Itu Pemborosan Uang Negara

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

Jakarta, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.

Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan pengangkatan Wamen perlu ditinjau ulang, karena itu pemborosan uang negara.

“Pengangkatan Wakil Menteri oleh presiden akan mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp15,6 miliar per tahun,” ujar Wibi

“Ini jelas kontradiksi dengan program efisiensi anggaran yang telah di canangkan oleh presiden Prabowo, apalagi kalo Wamen ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, ” imbuhnya

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Masyarakat Luas Kembali Gemar Memakai Kebaya

Lanjutnya, Pemborosan anggaran ini disebabkan adanya kenaikan anggaran fasilitas negara kepada wamen. dengan asumsi perbandingan anggaran operasional menteri rata-rata saat ini yang mencapai Rp100 juta per bulan, seorang wakil menteri akan mendapatkan anggaran rata-rata Rp1,2 miliar per tahun.

“Dengan ada 13 wamen, anggaran operasional wamen akan menghamburkan uang negara sebesar Rp15,6 miliar per tahun. Angka itu belum termasuk biaya operasional lainnya, inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, disatu sisi ada efisiensi dilain pihak ada pemborosan, dan secara fungsional jabatan Wamen tidak ada pengaruhnya dalam mengambil kebijakan, hanya sebagai hadiah bagi bagi jabatan pada relawan,” tutup Wibisono.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung
Mantan WK MPO Golkar Jabar: Duet Bahlil-Sarmuji Bawa Golkar Naik Kelas
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:51 WIB

GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung

Berita Terbaru