DKI  

SGY Nilai Kepedulian Gubernur Pramono Anung terhadap Pedagang dan Revitalisasi Patut Diapresiasi

JAKARTA, Mediakarya – Pernyataan Ketua Umum Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Gusnal, yang menyebut 40 persen atau sekitar 60 dari 153 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya berada dalam kondisi memprihatinkan: kumuh, becek, bocor, rawan banjir, dan kebakaran dinilai keliru.

“Klaim ini keliru jika dikaitkan dengan istilah “kumuh.” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kumuh berarti kotor atau cemar. Dalam konteks perkotaan, permukiman kumuh diartikan sebagai kawasan yang tidak layak huni karena padat penduduk, bangunan berdempetan dan berkualitas buruk, serta minim atau bahkan tidak memiliki sarana dan prasarana dasar seperti sanitasi dan air bersih,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Sugiyanto dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Menurut pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini jika pengertian tersebut diterapkan pada pasar tradisional, maka istilah kumuh dapat dimaknai sebagai kondisi bangunan pasar yang rusak parah, lingkungan yang tidak sehat, serta keterbatasan fasilitas dasar seperti listrik, air minum, sistem drainase, dan MCK.

“Dengan mengacu pada definisi tersebut, tidak logis apabila disebut ada 60 pasar tradisional di Jakarta yang benar-benar layak dikategorikan sebagai kumuh,” ujarnya lagi.

Data resmi Pasar Jaya tahun 2025 menunjukkan hanya 34 pasar (22 persen) yang kondisi bangunannya rusak. Sementara itu, 30 pasar dalam kondisi cukup baik (layak pakai), 80 pasar dalam kondisi baik, dan 9 pasar sedang dalam proses pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *