KOTA BEKASI, Mediakarya – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi bersama Panitera Perdata, melakukan eksekusi terhadap lahan di Taman Harapan Baru, kecamatan Medan Satria, pada Rabu 3 Juni 2026.
“Jadi pelaksanaan eksekusi ini kan berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan atas dasar Gross Risalah Lelang. Di mana Gross Risalah Lelang itu sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi,” ujar Penitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi kepada media.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan eksekusi tetap dilakukan meskipun protes dilakukan oleh penghuni rumah yang namun eksekusi tetap dilakukan dengan pengawalan ketat petugas gabungan.
“Iya, kalau protes keberatan memang ada gitu, tapi kan kita tetap menjalankan perintah undang-undang ya, bahwa Gross Risalah Lelang itu mempunyai nilai eksekutorial sehingga meskipun ada bantahan, itu pada prinsipnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya.
Diketahui bahwa lahan seluas 2.141 meter persegi yang awalnya dimiliki oleh Suparman tersebut telah dimenangkan lelang oleh Jeffry Defjan sebagai pemenang lelang sejak 2025.
Personil gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat menjelaskan bahwa 500 petugas gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Walaupun sempat diwarnai protes dan aksi saling dorong, namun petugas berhasil masuk untuk membacakan eksekusi.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman, lancar, walaupun tadi sempat ada perlawanan tapi situasi kondusif dan tadi ada delapan orang yang kita amankan dan sekarang diamankan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kompol Agus.
Selain itu, beberapa senjata tajam serta busur yang diduga koleksi milik dari penghuni rumah turut diamankan petugas.
Meski sempat diwarnai debat dengan pihak penghuni lahan, eksekusi tetap dibacakan Juru Sita PN Kota Bekasi dan dilakukan pengosongan secara aman dan kondusif.
“Untuk sementara kita amankan, bukan amankan ya, senjata itu kita disimpan nanti dari pihak pengadilan yang mengambil. Bukan dibawa ke Polres tapi akan disimpan,” pungkasnya.(Mme)











