Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, Mediakarya– Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 15 Januari 2026 dan berjalan selama setengah tahun lamanya, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Akibat panjangnya proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, korban kini mulai mengalami tekanan psikologis. Berbagai dokumen administrasi hukum—mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka—disebut telah diterbitkan.

Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum juga membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi korban.“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ungkap Sofunasokhi Halawa dengan nada kecewa.

Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum korban, Advokat muda Ahmat Pattarudin Giawa, S.H. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah menyita waktu dan energi kliennya tersebut.

“Kami merasa selalu dibola-bola. Setiap kali saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., beliau menyuruh bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika ditanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ujar Ahmat Pattarudin kepada awak media pada Kamis (25/6/2026).

Ahmat menambahkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP terakhir yang menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap para pelaku. Namun, setelah berulang kali dikonfirmasi, tetap tidak ada kejelasan mengenai tindakan tersebut.

Baca Juga:  Lawan Eksploitasi Buruh, LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Ijazah Ditahan

Mirisnya, para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan masih berada di kediaman mereka masing-masing. Sikap para pelaku yang bebas berkeliaran seolah-olah menunjukkan bahwa mereka tidak takut dengan aparat kepolisian.

“Saya sudah mencoba untuk mempertanyakan langsung kepada Kapolsek Lolowau, tetapi dia selalu mengatakan, ‘Tanya atau hubungi Kanit Reskrim saya, saya sudah perintahkan Kanit buat menangkap’. Setelah saya coba telepon Kanitnya, katanya tunggu perintah dari Kapolsek,” beber Ahmat dengan kecewa.

Menurut Ahmat, kondisi saling lempar tanggung jawab ini memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dalam penegakkan hukum di tingkat Polsek Lolowau.

“Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu dan berharap pelaku secepatnya ditangkap, sementara proses di Polsek berjalan sangat lambat,” tambahnya.

Jawaban dari pimpinan Polsek Lolowau ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Lolowau melalui pesan WhatsApp pribadinya, namun yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara maupun kepastian hukum yang dinantikan oleh korban.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:58 WIB

FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi

Berita Terbaru