JAKARTA, Mediakarya – Wacana pemberhentian Wakil Presiden kembali mencuat setelah desakan yang disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan kepada DPR RI untuk memulai langkah konstitusional.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang memutus perkara yang menyangkut pejabat yang telah dilantik, dan menegaskan persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto, menilai konstitusi tidak menyerahkan kekuasaan pemberhentian kepada satu tangan, melainkan membaginya ke beberapa lembaga agar tidak ada yang merasa berkuasa sendirian.
“Konstitusi tidak menyerahkan kekuasaan itu kepada satu tangan. Ia membaginya, agar tidak ada yang merasa berkuasa sendirian,” ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Kamis (8/10/2026).
Kunci Pertama di DPR
Menurut Adi, berdasarkan Pasal 7A ayat (1) UUD 1945, inisiatif pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berada di tangan DPR. Namun kewenangan tersebut tidak diserahkan kepada seorang pimpinan, satu fraksi, atau sekelompok kecil anggota.
Syarat mutlak agar usul itu dapat diajukan adalah harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota DPR, diajukan secara tertulis, disertai alasan dan bukti yang nyata.
“Artinya, kunci pertama tidak dipegang perorangan. Ia berada di tangan gabungan kekuatan politik yang jumlahnya mencukupi ambang batas itu. Jika fraksi-fraksi yang mewakili minimal sepertiga anggota bersatu, pintu dapat disentil terbuka. Jika tidak, pintu tetap tertutup,” jelasnya.
Mekanisme Bertahap Ala Kunci Inggris
Adi menegaskan banyak pihak keliru mengira cukup DPR mengajukan maka proses selesai. Padahal, kata dia, tidak ada satu lembaga pun yang memegang kekuasaan penuh untuk memberhentikan pejabat negara. Konstitusi sengaja membagi wewenang ke beberapa tangan.
Ia menganalogikan mekanisme tersebut seperti kunci Inggris yang harus disesuaikan, diputar perlahan, dan melewati beberapa pintu sebelum sampai ke tujuan.
Pintu pertama ada di DPR RI. DPR mengajukan usul pemberhentian disertai alasan dan bukti, disetujui dalam sidang paripurna, kemudian dikirim kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa. Jika tidak mencapai 1/3 anggota, proses berhenti.
Pintu kedua ada di Mahkamah Konstitusi. MK memeriksa apakah alasan yang diajukan DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memutuskan apakah pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat benar-benar terjadi. Putusan MK bersifat mengikat bagi proses selanjutnya. Jika MK menyatakan tidak terbukti, proses tertutup kembali.
Pintu ketiga ada di MPR RI. MPR memutuskan apakah memberhentikan atau tidak berdasarkan putusan MK dalam sidang paripurna MPR. Jika MPR tidak menyetujui, proses berakhir dan pejabat tetap menjabat.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama calon pengganti dan MPR memilih satu dari dua nama tersebut tanpa pemilihan umum ulang.
Kunci Tergeletak di Ambang Pintu
Adi menilai makna kunci Inggris mengandung makna konstitusional yang dalam, yakni tidak ada jalan pintas, tidak ada satu pihak yang berkuasa mutlak, setiap tahap memerlukan kesepakatan, dan proses bisa berhenti di mana saja.
“Itulah jaminan agar proses ini tidak dijadikan alat politik sesaat,” ujarnya.
Saat ini, kata Adi, putusan MK telah menyatakan ranah tersebut terbuka bagi lembaga lain dan seruan agar DPR bertindak telah disampaikan secara publik. Namun belum ada usul resmi yang diajukan dan belum jelas apakah kekuatan politik di DPR memiliki kemauan untuk mengumpulkan 1/3 suara yang diperlukan.
“Kunci itu kini tergeletak di ambang pintu DPR. Siapa yang akan mengambilnya? Dan apakah cukup tangan yang bersama-sama memutarnya? Itulah pertanyaan yang kini ditunggu seluruh negeri,” pungkasnya.
Ia menekankan, konstitusi menyediakan jalur pemberhentian bukan untuk melengserkan lawan politik, melainkan sebagai jalan lurus jika ada pejabat yang benar-benar tidak memenuhi syarat jabatan.
“Kunci ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan kekuasaan. Ia hanya boleh dipakai untuk menjaga konstitusi,” tutup Adi. (Ugy)









