JAKARTA, Mediakarya – Langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengintensifkan pemberantasan narkoba mendapat apresiasi penuh dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).
Sekjen DPP LPKAN, Abdul Rasyiid, menegaskan pemberantasan narkotika bukan sekadar agenda penegakan hukum biasa, melainkan operasi penyelamatan bangsa.
“Bagi DPP LPKAN, pemberantasan narkotika bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan upaya strategis melindungi keselamatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan ketahanan bangsa,” tegas Abdul Rasyiid di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan ini merespons operasi besar-besaran Polda Jawa Timur bersama BNN dan Brimob yang menggerebek kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Rabu (14/10/2026). Kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba itu disisir ratusan personel, belasan orang diamankan.
Jalan Kunti Sinyal Negara Tidak Boleh Kalah
LPKAN menilai penggerebekan Jalan Kunti adalah sinyal penting bahwa negara tidak boleh membiarkan permukiman warga berubah menjadi pasar gelap narkoba. Namun, Rasyiid mengingatkan, setiap dugaan harus dibuktikan lewat proses hukum, bukan penghakiman di ruang publik.
“Jalan Kunti harus menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar sensasi penggerebekan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahaya narkoba yang menghancurkan otak, konsentrasi, emosi, pendidikan, hingga memicu putus sekolah dan kehancuran ekonomi keluarga. Skala ancamannya pun tidak main-main.
Data BNN mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 saja, Bareskrim dan jajaran Polda mengungkap 38.934 kasus narkotika, mengamankan 51.763 tersangka, dan menyita 197,71 ton barang bukti dari berbagai jenis.
“Angka itu menggambarkan betapa besar pekerjaan memutus mata rantai peredaran,” kata Rasyiid.
Jangan Hanya Pamer Jumlah Tangkapan
LPKAN mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada angka tangkapan. Menurut Abdul Rasyiid, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah orang ditangkap atau barang bukti disita.
“Aparat perlu menelusuri pemasok, pengendali jaringan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang melindungi kegiatan ilegal. Tanpa pembongkaran jaringan, penindakan di tingkat lokal berisiko hanya memindahkan aktivitas peredaran ke lokasi lain,” tegasnya.
Secara yuridis, ia meminta penerapan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilakukan profesional. Bedakan bandar, pengedar, kurir, dan penyalahguna. Pasal 114 dan 112 untuk peredaran dan penguasaan, Pasal 54 untuk rehabilitasi pecandu, dan Pasal 127 untuk penyalahguna bagi diri sendiri harus diterapkan berdasarkan fakta perkara, bukan pukul rata.
Rasyiid juga mendorong pengungkapan kasus Jalan Kunti dilakukan transparan dan akuntabel, hak setiap orang yang diperiksa tetap terlindungi, dan pemerintah daerah ikut turun tangan lewat pemetaan kawasan rawan, pendidikan anti-narkoba, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
“Kami apresiasi langkah tegas Kapolri Suyudi Ario Seto dan mendorong konsistensi operasi terpadu Polri, BNN, dan Pemda. Perang melawan narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan memutus jaringan kejahatan, memulihkan korban, dan menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Rasyiid. (Edr)










