Kejanggalan Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel And Residences, Polisi Wajib Usut Tuntas Oknum Terlibat

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENOASAR, Mediakarya – Kantor Hukum Budi Utomo melalui Kuasa Hukum Riyanta, SH kepada media mengatakan, laporan ke Polisi terkait dugaan kasus pidana pencurian aset yang dialami oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.

Pihaknya mengimbau agar proses pelaporan segera bisa ditarik oleh Polda Bali yang sudah dialihkan oleh Bareskrim Polri dengan laporan bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025.

“Bahkan laporan tersebut juga sudah dengan STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023, namun hingga sampai saat ini masih belum menunjukan perkembangan pasti,” kata Kuasa Hukum Riyanta, beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Lanjutnya, dari hasil pelaporan yang dilakukan oleh kliennya berkaitan dengan masalah kejahatan yang melibatkan kurator, Advokat, oknum perbankan, dan beberapa pihak terkait dari Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.

Ketika Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali dipanggil justru mandeg tanpa ada kepastian sama sekali, harusnya dan seharusnya pihak bersangkutan bisa mudah menjalani proses. Namun justru mandeg tanpa kepastian.

Sebenarnya dari perkara ini, kasus yang dihadapi oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali bukan kasus perkara biasa, namun kasus mengenai kasus aset yang bernilai tinggi.

Baca Juga:  Sikapi Polemik Kepres, Ini Pesan Penting Forum Negarawan dan Foko TNI-Polri

Kasus tersebut bermula dari pinjaman senilai Rp. 20 miliar yang dilakukan oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali, sebelum asetnya dialihkan ke warga negara Rusia senilai Rp. 50 miliar.

Jika terhitung keseluruhan nilai aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali nilainya hampir melebihi Rp. 100 miliar, belum termasuk berbagai fasilitas yang ada di dalamnya yang ikut menghilang.

“Ini bukan masalah persolan hutang piutang lagi yang harus diperjuangkan oleh klien kami, namun ini sudah masuk dalam kejahatan yang sudah terorganisir,” terang Kuasa Hukum Riyanta, SH.

Ditambahkan, kami menduga kalau aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali sepertinya ada permainan, yang sepenuhnya dimaikan oleh oknum kurator, advokat, maupun oknum perbankan.

“Semoga kasus seperti ini bisa secepatnya di tangani oleh Polda Bali, agar kedepnnya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian harinya,” pungkasnya. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Berita Terbaru