Kejanggalan Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel And Residences, Polisi Wajib Usut Tuntas Oknum Terlibat

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENOASAR, Mediakarya – Kantor Hukum Budi Utomo melalui Kuasa Hukum Riyanta, SH kepada media mengatakan, laporan ke Polisi terkait dugaan kasus pidana pencurian aset yang dialami oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.

Pihaknya mengimbau agar proses pelaporan segera bisa ditarik oleh Polda Bali yang sudah dialihkan oleh Bareskrim Polri dengan laporan bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025.

“Bahkan laporan tersebut juga sudah dengan STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023, namun hingga sampai saat ini masih belum menunjukan perkembangan pasti,” kata Kuasa Hukum Riyanta, beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Lanjutnya, dari hasil pelaporan yang dilakukan oleh kliennya berkaitan dengan masalah kejahatan yang melibatkan kurator, Advokat, oknum perbankan, dan beberapa pihak terkait dari Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.

Ketika Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali dipanggil justru mandeg tanpa ada kepastian sama sekali, harusnya dan seharusnya pihak bersangkutan bisa mudah menjalani proses. Namun justru mandeg tanpa kepastian.

Sebenarnya dari perkara ini, kasus yang dihadapi oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali bukan kasus perkara biasa, namun kasus mengenai kasus aset yang bernilai tinggi.

Baca Juga:  Anggota DPR Ini Dukung Presidential Threshold Ditiadakan

Kasus tersebut bermula dari pinjaman senilai Rp. 20 miliar yang dilakukan oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali, sebelum asetnya dialihkan ke warga negara Rusia senilai Rp. 50 miliar.

Jika terhitung keseluruhan nilai aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali nilainya hampir melebihi Rp. 100 miliar, belum termasuk berbagai fasilitas yang ada di dalamnya yang ikut menghilang.

“Ini bukan masalah persolan hutang piutang lagi yang harus diperjuangkan oleh klien kami, namun ini sudah masuk dalam kejahatan yang sudah terorganisir,” terang Kuasa Hukum Riyanta, SH.

Ditambahkan, kami menduga kalau aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali sepertinya ada permainan, yang sepenuhnya dimaikan oleh oknum kurator, advokat, maupun oknum perbankan.

“Semoga kasus seperti ini bisa secepatnya di tangani oleh Polda Bali, agar kedepnnya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian harinya,” pungkasnya. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Prabowo Copot Menteri Imipas, GNK: Mustahil Agus Tak Tahu Kamar Mewah di Lapas Cibinong
Dicopot dalam 5 Hari, Pakar Nilai Penunjukan Silfester Matutina di Anak Usaha Pelindo Cacat Sejak Awal
Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolri Beri Penghargaan ke 50 Pati Polri
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP
Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan
Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:06 WIB

Desak Prabowo Copot Menteri Imipas, GNK: Mustahil Agus Tak Tahu Kamar Mewah di Lapas Cibinong

Minggu, 27 September 2026 - 07:20 WIB

Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolri Beri Penghargaan ke 50 Pati Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 08:45 WIB

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan

Berita Terbaru