KOTA BEKASI, Mediakarya– Humas Pemkot Bekasi memberikan keterangan kepada media terkait dengan OTT KPK yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan tetap.
“Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi,” ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah kepada media pada Kamis (06/01/22)
Ia juga menyampaikan bahwa proses pelayanan kepada publik di lingkungan Pemkot Bekasi tetap berjalan seperti biasa.
“Aparatur Pemerintah Kota Bekasi tetap melaksanakan kewajiban dalam pelayanan masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Wali Kota Bekasi bersama dengan 11 orang ASN diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 Januari 2021 siang. Mereka diamankan beserta barang bukti serta ada beberapa orang pengusaha.
OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan serta proyek yang bernilai miliaran rupiah di wilayah Kota Bekasi. Hingga saat ini, KPK belum secara resmi memberikan pernyataan pasca diperiksanya Rahmat Effendi di gedung Merah Putih. (Mme)











