Jaringan Pencuri Rumsong Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Rabu (19/01/22).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar pers rilis di Mapolrestro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Rabu (19/01/22).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis rumah kosong. Polisi ungkap jaringan tersebut dengan berbagai barang bukti.

“Kita reskrim metro Bekasi kota mengungkap Sembilan laporan polisi yaiu kasus-kasus pencurian rumah ksoong yang dilakukan oleh kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki pada Rabu (19/01/22).

Dari 9 laporan polisi yang ada, 8 diantaranya LP pada tahun 2021 dan 1 LP pada tahun 2022. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa mereka memang khusus menyasar rumah kosong.

“Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya, modus operasi tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya, barang bukt iyang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini,” katanya.

Dari 6 tersangka yang berhasil ditangkap, 3 diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera, Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku.,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rumah Dibobol, Satu Unit Motor Raib

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)buah BPKB, 5 (lima)buah STNK, 2 (dua)buah Obeng, 1 (satu) buah Linggis, 3 (tiga) buah Kunci L, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) Buah butir Amunisi, 6 (enam) buah dompet, 8 (delapan) unit HP, 1 (satu) buah tas laptop, 1 (satu) buah tas bahu, 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) buah gunting besar.

“Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah.Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang dpo tadi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja
Pemkab Bekasi Butuh Figur Pemimpin Cerdas dan Visioner
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto
PKS TPST Bantargebang Akan Berakhir, Prabu Peduli Lingkungan Minta DKI dan Pemkot Bekasi Utamakan Rehabilitasi Lingkungan
Selisih 121 Suara, Warga Tamansari Pertanyakan Hasil Pilkades di TPS 14

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:32 WIB

Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Rabu, 30 September 2026 - 09:30 WIB

Pemkab Bekasi Butuh Figur Pemimpin Cerdas dan Visioner

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik

Selasa, 29 September 2026 - 17:54 WIB

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 11:58 WIB

Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar

Berita Terbaru

Rokok elektronik (Ist)

Ekonomi & Bisnis

Vape Disebut Lebih Berbahaya dari Rokok, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Rabu, 30 Sep 2026 - 16:23 WIB

Ilustrasi (Foto: AI)

Headline

Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:14 WIB

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Megapolitan

Pemkab Bekasi Butuh Figur Pemimpin Cerdas dan Visioner

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:30 WIB