Ini Saran Komisi I DPR RI Soal Polemik Batas Usia Pensiunan TNI 

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI (Ist)

Prajurit TNI (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Polemik soal batas usia pensiun TNI agar diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan ke MK terkait Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dua pasal tersebut mengatur soal usia pensiun anggota TNI, khususnya Bintara dan Tamtama. Yaitu, polemik ini memunculkan desakan dari publik untuk turut pula mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.

“Jadi, terus terang, kita sebenarnya belum update mengenai revisi UU tersebut. Karena di (prioritas) prolegnas (tahun 2022) belum ada. Serta, belum ada pembahasan dengan pihak pemerintah mengenai revisi UU ini. Kalaupun ada kita akan menyambut dengan baik,” jelas Bobby baru-baru ini.

Meskipun diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui. Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.

“Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” jelas Bobby.

Baca Juga:  Kodam Kasuari Kejar Pelaku Penembakan Prajurit TNI di Maybrat

Di sisi lain, terkait usulan perpanjangan masa usia pensiun TNI hingga 60 tahun, menurutnya dapat ditinjau dari sisi obyektif dan subyektif. Dari sisi obyektif, menurutnya, PBB masih menganggap batas usia lansia 60 tahun masih relevan digunakan hingga saat ini untuk disebut usia produktif.

Meski demikian, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut mengatakan, secara subyektif, belum ada kesepakatan mutlak mengenai masa perpanjangan masa batas pensiun tersebut.

“Oleh karena di tahun 2019 sendiri sudah keluar Perpres 66 tahun 2019 mengenai pengembangan struktur organisasi TNI. Perpres tersebut untuk menjawab estimasi adanya penumpukan perwira menengah sebanyak 600 jabatan di tahun 2027,” tambahnya.

Padahal, per 21 Januari 2022 silam, menurutnya, sudah desain agar 328 perwira dilakukan rotasi untuk mengisi 28 jabatan baru dalam rangka pengembangan struktur organisasi, beberapa di antaranya terdapat Perwira Bintang III (letjend) dari angkatan 1990 dan 1991.

“Jadi, kalau desain di 2022 itu terealisasi dengan baik, maka target akan terjadi penumpukan perwira pada 2027 akan bisa diselesaikan. Tapi, kalau desain ini diubah, nah itulah belum ada pembahasan secara detail di Komisi I,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB