“Yang terpenting dalam tindak pidana suap itu adalah pemberian itu yang dibuktikan. Contoh bisa dilihat dari transfer atau pencatatan, kemudian saksi yang mengantarkan penyelidikan yang melihat kejadian tersebut, tidak perlu pemberinya sendiri,” ujarnya.
Mardani mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.