Kondisi itu juga yang membuat tingkat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat terus meningkat, karena memperlihatkan aktivitas ekonomi mulai membaik dan jalanan kembali ramai.

Tingkat konsumsi BBM jenis pertalite dan solar yang meningkat hingga melampaui kuota itu yang membuat pemerintah harus menyesuaikan harga, agar belanja subsidi energi tidak melampaui Rp502 triliun.

Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak kenaikan harga tersebut, pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp150.000 selama empat bulan dan mengimbau daerah untuk mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 2 persen untuk menjaga inflasi.