Kemenperin merilis produksi minyak goreng curah masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar hanya empat ribu ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, di mana kebutuhannya delapan ribu ton per hari. Sementara itu, sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi minyak goreng curah subsidi tersebut.
Mulyanto mengingatkan Kemenperin agar cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi minyak goreng curah. Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen bodong. Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kemenperin. Ia mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.(qq)