JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyarankan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat dengan tetap mengedepankan prinsip pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
“Kami ingin laksanakan pemilu yang efektif dan efisien tanpa harus langgar asas konstitusi yaitu ‘luber’ (langsung, umum, bebas, rahasia) dan ‘jurdil’ (jujur dan adil). Karena itu DPR cenderung agar masa kampanye Pemilu 2024 bisa dipersingkat,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari, sementara itu Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 90 hari.
Rifqi mengungkapkan, di Komisi II DPR berkembang wacana agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 30-60 hari. Namun, menurut dia hal tersebut sifatnya masih dinamis dan akan terlihat sikap fraksi saat pembahasannya pada bulan Maret 2022.