“Jika ada Pimpinan Daerah yang minta pengawalan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak POLRI. Kalau di Kota Bekasi, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, aturannya yang didepan itu polisi dan Dishub itu dibelakang bukan didepan dan kejadian itu ya dia salah,” terangnya.
Terkait pengawalan yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, diakui Dadang, setelah ditanya kepada anggotanya bahwa yang dikawal itu adalah masyarakat biasa.
“Tapi itu kan sudah jelas buat saya, yang dilakukan anggota saya sudah salah karena berdasarkan protapnya dibelakang bukan didepan,” imbuhnya.
Terkait adanya transaksi atau bayaran yang diberikan kepada anggota Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengawalan tersebut, Dadang menegaskan tidak ada transaksi.
“Sudah saya tanyakan kepada anggota saya tidak ada transaksi atau imbalan uang terhadap pengawalan tersebut, jika pun terbukti ada transaksi, saya usulkan anggota tersebut untuk diberhentikan dan saat ini status yang bersangkutan adalah sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” aku Dadang.