KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang terkena sanksi tilang oleh anggota Kepolisian di Kabupaten Bogor.
Kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa anggota Dishub yang ditilang tersebut merupakan anggota di Dishub Kota Bekasi.
“Memang benar yang ditilang tersebut merupakan anggota Dishub Kota Bekasi,” tegas Dadang.
Ia juga menuturkan, bahwa anggotanya tersebut juga sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dijelaskannya pula, jika melihat protapnya, memang sudah melanggar.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, disitu diatur tentang pengawalan yang boleh dilakukan, dimana fungsi Dishub bukan berada di depan, jadi kalau ada permintaan pengawalan dari Pimpinan Daerah, maka pihak Dishub akan berkoordinasi dengan POLRI.
“Jika ada Pimpinan Daerah yang minta pengawalan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak POLRI. Kalau di Kota Bekasi, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, aturannya yang didepan itu polisi dan Dishub itu dibelakang bukan didepan dan kejadian itu ya dia salah,” terangnya.
Terkait pengawalan yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, diakui Dadang, setelah ditanya kepada anggotanya bahwa yang dikawal itu adalah masyarakat biasa.
“Tapi itu kan sudah jelas buat saya, yang dilakukan anggota saya sudah salah karena berdasarkan protapnya dibelakang bukan didepan,” imbuhnya.
Terkait adanya transaksi atau bayaran yang diberikan kepada anggota Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengawalan tersebut, Dadang menegaskan tidak ada transaksi.
“Sudah saya tanyakan kepada anggota saya tidak ada transaksi atau imbalan uang terhadap pengawalan tersebut, jika pun terbukti ada transaksi, saya usulkan anggota tersebut untuk diberhentikan dan saat ini status yang bersangkutan adalah sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” aku Dadang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Kadishub Kota Bekasi, yang bersangkutan tersebut minta dikawal sejak exit tol Bekasi Barat. Dan kebetulan Dishub Kota Bekasi menugaskan 600 lebih anggotanya untuk melakukan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) di Kota Bekasi.
Lanjut Dadang, sebenarnya anggotanya tersebut menolaknya dan mengarahkannya ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalannya tersebut. Dan menurut keterangan pemohon polisi sedang sibuk melakukan pengamanan serupa.
“Anggota kami mengakui, ya itu hati nurani saya saja Pak. Dan berdasarkan keterangan anggota kami perjanjiannya hanya sampai exit tol Ciawi,” jelasnya.
Berdasarkan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), bagi TKK yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas.
“Sudah kami sanksi dan yang bersangkutan yang awalnya di bidang Dalops sekarang menjadi staf biasa,” tuturnya.
Tidak lupa, dirinya selaku Pimpinan di Dishub Kota Bekasi meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembinaan terhadap personelnya sehingga mereka paham akan tupoksinya dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (apl/mme)











