JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara.

“Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jadi, selain tipikor (tindak pidana korupsi) ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi,” kata Arsul dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia lantas mencontohkan tindak pidana lain selain korupsi yang dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset, di antaranya tindak pidana narkotika hingga tindak pidana penyelundupan yang disebutnya sama-sama membawa kerugian pada negara.

“Jadi, pertama, jangan kemudian seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset, tindak pidana ini hanya terkait dengan tipikor yang karena itulah kemudian timbul resistensi,” ujarnya.