Babak Baru Skandal DLH Kabupaten Sukabumi: Kadis Jadi Tersangka Korupsi

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI. Mediakarya – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan Kepala DLH, berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso pada Senin (14/07).

“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Senin (14/07).

Penetapan ini, kata Agus, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua ASN DLH sebagai tersangka. Yakni, tersangka TS diketahui merupakan seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR adalah ASN laki-laki yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. “Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” jelasnya.

Meski sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit, akhirnya P hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Wali Kota Sukabumi Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Kawal Optimalisasi PAD

Saat ini, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Terkait aliran dana, Agus menyebut bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Namun, pihaknya masih fokus pada pengembangan perkara terhadap tersangka utama.

“Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang digunakan masih merujuk pada hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor tanpa adanya intervensi pihak manapun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan transparan. Penanganan kasus korupsi ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin diperketat demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami tegaskan, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak luar. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Rosyidin mengatakan, meskipun saat ini Kadis DLH sudah dijadikan sebagai tersangka. Namun, ia tetap masih bertahan bahwa, P tidak bersalah. “Untuk itu, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, kita sebagai warga negara, kita akan patuh dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Senin, 21 September 2026 - 20:33 WIB

Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB