Bagian dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker.

JAKARTA, Media Karya-  RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan amanat dari UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/10/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan CEO Instereo Group, Pati Perkasa sebagai narasumber.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945” kata Meutya Hafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *