Banyak Aset Bermasalah, DPRD Usul Pemprov Bentuk Satgas Aset

JAKARTA, Mediakarya – Banyaknya aset Pemprov DKI Jakarta membuat komisi C DPRD melakukan terobosan. Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Aset. Tujuannya, untuk melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan, hingga pengamanan aset.

“Aset pemprov banyak bermasalah, ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar ketua komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Politisi muda Golkar ini mengusulkan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.

“Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak, hanya menjadi pencatat. Sedangkan fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP. Sehingga perlu dibuat Satgas untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di walikota sebagai penagihnya,” beber Dimaz.

Dimaz berharap, Satgas membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni 2.379 sertifikat.

“Mudah-mudahan Satgas ini bisa menjadi motor supaya aset-aset yang harusnya punya DKI bisa cepat lagi (disertifikatkan),” ungkap Dimaz.

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi C August Hamonangan. Ia berharap, keberadaan Satgas bisa mengawasi dan mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI secara optimal. Sehingga aset bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu kita bikin Satgas, yang lebih fokus, agar aset DKI ini benar-benar dirawat, dijaga, dan punya nilai tambah,” kata August.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Lusiana Herawati menjelaskan, walikota punya wewenang menagih aset berupa Fasos Fasum kepada para pengembang.

Adapun tahapannya yakni penagihan aset, kemudian membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara, lalu di laporkan ke inspektorat.

Barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar walikota dan pemberi aset. Setelah itu, walikota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai Aset Daerah.

“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke walikota, kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *