Banyak Aset Bermasalah, DPRD Usul Pemprov Bentuk Satgas Aset

- Editor

Jumat, 8 November 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Banyaknya aset Pemprov DKI Jakarta membuat komisi C DPRD melakukan terobosan. Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Aset. Tujuannya, untuk melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan, hingga pengamanan aset.

“Aset pemprov banyak bermasalah, ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar ketua komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Politisi muda Golkar ini mengusulkan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.

“Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak, hanya menjadi pencatat. Sedangkan fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP. Sehingga perlu dibuat Satgas untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di walikota sebagai penagihnya,” beber Dimaz.

Dimaz berharap, Satgas membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni 2.379 sertifikat.

“Mudah-mudahan Satgas ini bisa menjadi motor supaya aset-aset yang harusnya punya DKI bisa cepat lagi (disertifikatkan),” ungkap Dimaz.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi C August Hamonangan. Ia berharap, keberadaan Satgas bisa mengawasi dan mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI secara optimal. Sehingga aset bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu kita bikin Satgas, yang lebih fokus, agar aset DKI ini benar-benar dirawat, dijaga, dan punya nilai tambah,” kata August.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Lusiana Herawati menjelaskan, walikota punya wewenang menagih aset berupa Fasos Fasum kepada para pengembang.

Adapun tahapannya yakni penagihan aset, kemudian membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara, lalu di laporkan ke inspektorat.

Barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar walikota dan pemberi aset. Setelah itu, walikota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai Aset Daerah.

“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke walikota, kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB