Bawaslu Jakbar Tegaskan Anak Dilarang Ikut Kampanye

JAKARTA, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan bahwa anak tetap dilarang ikut kampanye politik karena belum mempunyai hak pilih dan ikut serta dalam kegiatan itu.

“Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan terkait adanya indikasi kehadiran anak dalam kampanye calon anggota DPR RI di Kembangan dan kampanye calon anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Jeruk pada awal Desember 2023.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang U 7/2017 tentang Pemilu, diatur juga larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak punya hak pilih dalam kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *