BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Senar Pancing

- Editor

Selasa, 14 November 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mediakarya – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan I jenis Methampethamine dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Banten, Selasa menyampaikan bahwa atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan barang bukti 15 gulungan senar pancing dengan berat bruto 5,5 kilogram(Kg).

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine,” katanya.

Ia menerangkan, dalam penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine gulungan senar pancing.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dengan menemukan kejanggalan pada dua PK, dimana dari 15 gulung senar itu terdapat lima gulungan yang dicurigainya sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.

“Paket ini diketahui ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas pun yang mencurigai isi kandungan kristal itu melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium dan kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery yang dilakukan pada 3 November 2023.

Baca Juga:  Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

“Kurir bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari penerima via telepon WA Call, dimana setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berkat kejelian dari tim gabungan telah berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima, kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan inisial PK itu.

Dari penelusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan pada perusahaan yang tertera pada alamat penerima.

“Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun milik warga setempat, dan berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” tuturnya, dilansir dari antara.

Ia juga menambahkan, dalam kasus penyeludupan narkotika ini selanjutnya diserahkan kepada BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kita dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya,” kata dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum
IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung
Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas
Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 
KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37 WIB

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Usung Tema “Bersatu, Berkarya, Membangun Negeri” Munas III PERJASI dan APTAKSINDO 2026 Siap Digelar 

Berita Terbaru

KDM saat menegur Camat Coblong Kota Bandung (Foto: ist)

Headline

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:37 WIB