Benarkah Johnny G Plate Tidak Melanggar Hukum dalam Penggunaan Anggaran Proyek Pengadaan BTS 4G? Ini Keterangan Saksi Ahli

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti

Merespon keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

“Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar,” kata Mudzakkir.

“Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan,” tutur Mudzakkir.(hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *