Benarkah Johnny G Plate Tidak Melanggar Hukum dalam Penggunaan Anggaran Proyek Pengadaan BTS 4G? Ini Keterangan Saksi Ahli

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti

JAKARTA RAYA – Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Fakta-fakta persidangan terungkap saat sidang menghadirkan saksi ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Dedy Nurmawan Susilo Tr.Ak dan ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH.

Dalam kesaksiannya, Dedy mengatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu diungkapkannya saat menjawab dari kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor.

Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin.

Baca Juga:  Era Baru Dunia Digital Peluang Generasi Muda Hadirkan Solusi Bagi Bangsa

“Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?” tanya Dion.

Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. “Pengguna Anggaran? Tidak ada,” tegas Ded dalam sidang.

Merespon keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

“Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar,” kata Mudzakkir.

“Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan,” tutur Mudzakkir.(hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi

Berita Terbaru