BANJARMASIN, Mediakarya – Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan anggaran Pemilu 2020 sebesar Rp1,3 miliar.

“Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya,” kata Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Rahmat Hidayat, dalam keterangannya saksi menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu.

Ia yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar mengakui tanda tangannya diperlukan oleh terdakwa karena syarat untuk mencairkan dana kas di Bank Kalsel menggunakan cek yang harus tertera pula tandatangannya sebagai PPK.