BPKH Sosialisasi Pemberian Nilai Manfaat Bagi Jemaah Haji Khusus

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta. Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.

Nilai manfaat jemaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2 persen per tahun.

Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jemaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.

Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Terkait proses pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan alur pengajuan bisa dilakukan oleh jemaah melalui PIHK kepada Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen permintaan pembatalan, untuk kemudian berkas tersebut dikirim kembali ke BPKH.

Exit mobile version