Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan pengajuan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
Setelah itu, SLA dengan lima hari kerja maksimum untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH, yang di dalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Pengembalian dana haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan, kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kementerian Agama dan nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(qq)