“Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Ia juga memaparkan BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.
“Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019,” kata Acep, dikutip dari antara.
Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jemaah haji khusus pada 2021 sebesar 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul sekitar 488 juta dolar AS atau sebesar Rp7,1 triliun.