BPKN RI Desak Pemerintah Terbitkan Kebijakan Khusus Penggunaan Medsos bagi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur yang berpotensi mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan mereka.

Fenomena global menunjukkan bahwa berbagai negara telah mengesahkan regulasi ketat terkait pembatasan akses media sosial untuk anak, namun Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan konkret yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh.

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa urgensi perlindungan anak di ruang digital tidak dapat ditunda lagi. “Bahaya seperti kekerasan seksual daring, eksploitasi, perundungan digital, hingga paparan konten berisiko merupakan ancaman nyata yang setiap hari mengintai anak-anak kita. Seluruh pakar anak dan pakar digital di tingkat nasional dan internasional sepakat bahwa anak membutuhkan ruang digital yang aman, namun hingga kini kebijakan konkret dari pemerintah belum terbit.” ujar Mufti seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Mufti Mubarok, penetrasi media sosial yang semakin masif—termasuk pada kelompok usia dini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanpa pengawasan dan regulasi yang tepat, anak-anak dapat menjadi korban kejahatan siber maupun konten berbahaya yang tidak seharusnya mereka akses.

Baca Juga:  Relawan Kami Gibran Bandar Lampung Siap Menangkan Prabowo-Gibran Pada Pilpres 2024

Oleh karena itu, BPKN RI akan secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan kebijakan dan regulasi khusus terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, termasuk mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses, kewajiban platform digital, serta edukasi dan pendampingan kepada orang tua.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, BPKN RI menilai bahwa anak-anak merupakan konsumen digital yang paling rentan. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada keselamatan anak. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tegas Mubarok.

BPKN RI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan industri digital untuk bersama-sama membangun ekosistem internet yang aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak dasar mereka. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru