CBA Bongkar Dugaan Permainan Lelang DKI Jakarta, Kejagung Diminta Turun Tangan

JAKARTA, Mediakarya – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan permainan lelang di sejumlah proyek strategis Pemprov DKI Jakarta. Sorotan utama tertuju pada PT Galaxy Intranusa dan PT Nindya Karya yang tetap meraih proyek bernilai miliaran rupiah meski memiliki rekam jejak kontroversial.

PT Galaxy Intranusa tercatat pernah mendapat surat somasi terkait pembangunan jembatan akses menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana teknis, kontraktor, dan konsultan pengawas, ditemukan kekurangan volume beton, agregat bahu jalan, pasangan batu, serta mutu beton yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp328 juta.

Meski demikian, pada 2025 PT Galaxy Intranusa kembali meraih kontrak baru di Dinas Kesehatan dan Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ini mengantongi proyek konstruksi renovasi masjid Dinas Kesehatan senilai Rp1,1 miliar dan rehabilitasi IPAS TPST Bantargebang senilai Rp9,9 miliar.

“Tim lelang Provinsi DKI Jakarta seperti ‘koboi’, asal-asalan memilih pemenang tender tanpa melihat rekam jejak,” tegas Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (16/9/2025).

Ia menilai langkah ini berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi.

Tidak hanya itu, CBA juga menyoroti penunjukan PT Nindya Karya sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi total gedung sekolah paket 2 senilai fantastis Rp230,2 miliar. Padahal, BUMN konstruksi ini pernah terseret kasus besar seperti korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan potensi kerugian negara Rp313 miliar serta dugaan praktik pengaturan lelang proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.

“Mumpung masih hangat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus segera membatalkan penunjukan PT Nindya Karya dan PT Galaxy Intranusa sebagai pemenang tender,” desak Uchok.

CBA meminta Kejagung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan rekayasa lelang di Dinas Kesehatan, Unit Pengelola Sampah Terpadu, serta Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan DKI Jakarta. Desakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat agar praktik “main mata” dalam proyek miliaran rupiah tak lagi merugikan uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *