Dia juga berharap agar ada upaya hukum oleh Kemendagri terkait sikap acuhnya Dani Ramdan yang tidak menanggapi surat tersebut.
Selain itu, Hermin juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah dengan menggelar rapat mosi tidak percaya atau pemanggilan terkait Dani Ramdan yang sudah menciderai masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kemendagri harus tahu terkait ini semua, terlebih DPRD kabupaten Bekasi harus ambil langkah apakah dengan membuat mosi tidak percaya atau dengan memanggil yang bersangkutan agar masyarakat tidak menjadi korban,” harapnya.
Sebab, kata Herman, dengan belum dilantiknya pejabat pada 16 dinas itu sangat menghambat pelayanan masyarakat, apalagi kekosongan pejabat sudah terjadi hampir tiga tahun. (Supri)