ROTE NDAO, Mediakarya – Delapan orang Perangkat Desa Nggelodae masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae dan Godlif Tanu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat desa.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara di PTUN Kupang No. 29/G/2021/PTUN-KPG, tanggal 22 Oktober 2021.
Para Perangkat Desa yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Nggelodae ke PTUN Kupang diwakili oleh 2 orang kuasa hukum yaitu Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH dan Yohana Lince Aleng, SH.,MH.
Rian Van Frits Kapitan yang diwawancarai media ini mengatakan gugatan para perangkat desa yang diberhentikan ini didasari 2 alasan. Pertama Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara substansial.