JAKARTA,Mediakarya – Pembangunan empat lapangan padel di Jl. Raya Cirendeu, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, memantik polemik. Proyek yang diduga belum memiliki izin lengkap itu tetap berjalan, memicu kegeraman masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya dugaan kuat proyek tersebut dibekingi oknum pejabat, sehingga tetap beroperasi meski belum memenuhi persyaratan legal.

Bahkan, muncul dugaan keterlibatan dari unsur Satpol PP Tangerang Selatan dalam membiarkan kegiatan pembangunan berjalan. Namun, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pihak terkait.

Warga sekitar menyatakan bahwa proyek tersebut sejak awal tidak mempublikasikan dokumen perizinan. Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada bukti IMB atau PBG, dan tidak ada kejelasan mengenai AMDAL lingkungan. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa pembangunan dilakukan “secara kebut” tanpa persetujuan formal.

“Kalau rakyat kecil bangun dapur saja bisa langsung disegel, kenapa bangunan besar seperti ini malah dibiarkan? Ini tidak masuk akal,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat menuntut Wali Kota Tangerang Selatan dan Gubernur Banten segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan secara langsung. Mereka meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang sudah menjadi perhatian publik.

Warga menegaskan bahwa jika benar pembangunan tersebut tidak memiliki izin: Proyek harus dihentikan segera Kemudian sanksi administratif dan pidana harus diberlakukan serta Oknum yang diduga membekingi proyek harus diselidiki dan diberi tindakan tegas

Menurut warga, pembiaran seperti ini hanya akan mencoreng citra pemerintah daerah dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Warga juga menuntut keterbukaan informasi dari pemilik proyek maupun instansi terkait. Mereka menilai bahwa proyek sebesar ini tidak mungkin luput dari pantauan aparat, sehingga publik berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan.

“Kalau benar ada yang membekingi, ini bukan sekadar pelanggaran perizinan, tapi potensi penyalahgunaan jabatan. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tambah warga lainnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, maupun pihak pengembang. Warga berharap pemerintah segera memberi klarifikasi agar polemik tidak semakin melebar.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *