JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 naik ke tahap penyidikan.
Oleh karenanya, pihak penyidik dipastikan juga bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga telah diminta keterangannya terkait dengan kasus tersebut.
“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Seperti diketahui, adik kandung Ketua PBNU itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil beberapa pihak lainnya.
“Dan nanti setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak saat dugaan korupsi kuota haji masih tahap penyelidikan. Pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
KPK menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dilansir dari detik.com, Senin (4/8/2025).
Terbaru, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Setelah diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberi penjelasan kepada KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.**