Dilaporkan ke Bareskrim, Puluhan Pengacara Dari Berbagai Daerah Siap Bela Ketua IPW

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), menilai laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dengan dugaan keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi  merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang. 

Hal itu dikatakan Juru Bicara sekaligus pendiri Tampak, Sandi Situngkir usai menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh puluhan pengacara dari berbagai daerah yang digelar di kantor IPW baru baru ini.

Kehadiran puluhan pengacara itu sekaligus memberikan dukungan kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.

“Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tutur Sandi Situngkir.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. 

Baca Juga:  Reclaiming The State

“Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya,” ungkapanya. 

Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat. 

“Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. “Apa yang dilaporkan  Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chatting WhatsApp ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada,”pungksanya.  ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB