Dilaporkan ke Bareskrim, Puluhan Pengacara Dari Berbagai Daerah Siap Bela Ketua IPW

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), menilai laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dengan dugaan keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi  merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang. 

Hal itu dikatakan Juru Bicara sekaligus pendiri Tampak, Sandi Situngkir usai menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh puluhan pengacara dari berbagai daerah yang digelar di kantor IPW baru baru ini.

Kehadiran puluhan pengacara itu sekaligus memberikan dukungan kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.

“Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tutur Sandi Situngkir.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. 

Baca Juga:  Baznas Diharap Bisa Kelola Dana Zakat Perusahaan BUMN

“Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya,” ungkapanya. 

Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat. 

“Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. “Apa yang dilaporkan  Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chatting WhatsApp ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada,”pungksanya.  ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi Menyatakan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Menyatakan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Okt 2026 - 01:56 WIB