JAKARTA, Media Karya – Terkatung-katungnya masalah lahan milik Rekson Sitorus seluas kurang lebih 14 hektar di samping TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat mendapat sorotan berbagai kalangan. Kinerja kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto pun berada diujung tanduk.
Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mempertanyakan nasib lahan seluas kurang lebih 14 hektar milik Rekson Sitorus di samping TPST Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat hingga kini masih terkatung-katung
“Sejak 2016 pemutusan kerjasama secara sepihak oleh kepala dinas kebersihan saat itu Isnawa Aji atas perintah Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja purnama alias Ahok, namun hingga tanah itu masih digunakan dinas Lingkungan Hidup hingga sekarang,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Kamis (20/7).
Harusnya lanjut Amir begitu dilakukan pemutusan hubungan kerja sama tanah tersebut harus segera dikembalikan. Atau kalau ingin digunakan maka Pemprov DKI harus membayarnya.
“Di era Gubernur Anies Baswedan semua dokumen tanah tersebut sudah diserahkan atas permintaan gubernur Anies sendiri. Sementara untuk tindaklanjutnya Rekson Sitorus dipanggil oleh Wagub DKI Ariza Patria untuk mendengar penjelasan langsung dari Rekson Sitorus. Dalam pertemuan Rekson juga menyerahkan dokumen2nya ke Ariza. Kemudian untuk mendapat dukungan Rekson juga sudah pernah melakukan audiensi dengan fraksi PDIP DPRD DKI. Tapi tidak ada hasil juga, sempat ada informasi mau dianggarkan di APBD 2020. Namun sampai saat ini masih jadi tanda tanya besar,” bebernya.
Menurut Amir harusnya urusan ini jadi lebih mudah, karena saat itu Asep Kuswanto menjabat kepala UPT Bantar Gebang sehingga mengetahui sejarah tanah tersebut. Tapi saat ini Asep Kuswanto yang menjabat kepala dinas LH DKI terkesan tidak ada perhatian terhadap masalah tersebut.
“PJ gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus mengevaluasi kinerja Asep Kuswanto karena mendzalimi hak masyarakat yang sudah memberikan kontribusi terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta terutama dalam penanggulangan masalah sampah,” ungkapnya. (dri)





