Dinyatakan Tidak Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Money Politics

- Editor

Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan resmi memberhentikan pemeriksaan, atas dugaan temuan pelanggaran kampanye yang menyangkut pendakwah kondang Gus Miftah.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan status temuan pertanggal 12 Januari 2024, dalam surat tersebut dijelaskan alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tulis surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di Pamekasan, (12/1/2024).

Sebelumnya, Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dengan temuan Money Politics. Pemeriksaan tersebut, berlangsung di kediaman Gus Miftah, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Padukuhan Tunfan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta, Senin (9/1/2024).

Baca Juga:  Jaksa Agung Sebut Perkara Dugaan Korupsi PT PLN Naik ke Penyidikan

Pemilik nama lengkap, Maulana Miftah Habiburrohman sebelumnya juga sudah membantah atas tuduan money politics yang dia lakukan di Pamekasan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan uang yang dipegang dan dibagikan kepada warga adalah milik pengusaha dermawan yang memang rutin bersedekah bernama Haji Her. Saat itu karena sudah akrab dengan Haji Her, Gus Miftah diminta tolong untuk membagikannya.

“Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi,” tegas Gus Miftah.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB