Dishub Kabupaten Bogor Sosialisasi Perbub Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

BOGOR, Mediakarya – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan dan Perturan Bupati (Perbup) Bogor, Nomor 126 Tahun 2021, tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan rilis tertulis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang diterima redaksi harnasnews.com menjelaskan terkait sosialisasi Perbup No. 120 Tahun 2021, tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dan sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Adapun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang telah ditentukan jadwalnya, pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi, angkutan tambang tanah, pasir, batu, atau gamping/ batu kapur.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor, adpun sanksi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

Exit mobile version