Dishub Kota Bekasi Klarifikasi Soal Tudingan Dugaan Korupsi Dana Banprov Jabar

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area Traffic Control System (ATCS) yang dibangun Dishub Kota Bekasi.

Area Traffic Control System (ATCS) yang dibangun Dishub Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengklarifikasi adanya pemberitaan Mediakarya terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah dari provinsi Jawa Barat tahun 2022 senilai Rp25,9 miliar.

Teguh mengaku bahwa Ikhwal terealisasinya dana hibah tersebut setelah sebelumnya dirinya melakukan kunjungan di tiga daerah, antara lain Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.

“Dari hasil kunjungan tersebut akhirnya kami mengajukan proposal kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, Nomor: 078.3/3445/Bapelitbangda tanggal 29 April 2021,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (4/7/2025).

Adapun pengajuan anggaran tersebut direncanakan untuk membangun Area Traffic Control System (ATCS) sebagai pengembangan berbasis Intelegent Transport System (ITS) sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2018 tentang RITJ dalam pilar 6 kebijakan peningkatan kinerja lalu lintas dalam mendukung program Smart City Kota Bekasi.

Dari proposal yang diajukan Dishub akhirnya disetujui oleh Pemprov Jawa Barat dengan surat penyampaian Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah pada APBD TA 2022 dengan Nomor: 53/KU.01.03.08/BPKAD tanggal 5 januari 2022.

Guna mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengendali Lalu Lintas, dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa/barang, pengadaan dan uji fungsi alat, pihaknya mengaku didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Untuk itu, dalam rangka mewujudkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, beberapa metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan metode lelang terbuka menggunakan e-katalog (e-purchasing) dengan item pekerjaan terinci sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” katanya.

Baca Juga:  Walikota Bekasi Akan Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Dishub Yang Pungli

Teguh menjelaskan, pekerjaan terbagi atas Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan, Pengadaan APILL, Pembangunan Link komunikasi, pekerjaan interior CC Room, Pengadaan perangkat penunjang lainnya. Seperti kamera CCTV berikut tiang dan link komunikasinya, 4 (empat) video tron, dan lainnya. Dan seluruh pekerjaan selesai terakhir di tanggal 22 Desember 2022.

Kemudian, hasil pekerjaan telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada Juni 2023, dan telah keluar hasil pemeriksaan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700.1.2/28/ITKO.Set Tentang Tindak lanjut hasil pengawasan bantuan keuangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2022.

“Yaitu, dengan penyelesaian pengembalian hasil pemeriksaan dengan Format bend 17 ke kas negara selesai pada pertengahan Juni 2024,” jelas Teguh.

Pihaknya juga membantah terkait dengan adanya tudingan bahwa adanya pengunaan dana kegiatan tersebut untuk rekreasi ke daerah tertentu.

“Penggunaan anggaran hibah digunakan untuk rekreasi ke Lombok itu tidak benar. Sebab kegiatan rekreasi merupakan bagian penyegaran dan menjalin kebersamaan antar rekan kerja yang telah direncanakan dan disepakati bersama jauh sebelumnya, baik pemilihan lokasi tempat dan pendanaan,” ungkap Teguh.

Selain itu, kata dia, terkait dengan rencana rekreasi, setelah disepakati lokasi tujuan dari beberapa alternatif, maka penggunaan dana tersebut diambil dari hasil tabungan karyawan Dishub yang ikut serta dan sebagian dana hasil kesepakatan bersama dan ditandatangani untuk pemotongan gaji ke bagian keuangan dinas guna pembelian tiket pesawat.

“Jadi kami tegaskan bahwa penggunaan anggaran rekreasi itu diambil uang hasil patungan yang sebelumnya telah disepakati bersama,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB