“Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada teradu untuk memperbaiki diri,” kata Pramono.(qq)
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kaur Akibat Tindakan Asusila
