DKPP Berhentikan Anggota KPU Kaur Akibat Tindakan Asusila

Sementara itu, anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan seharusnya teradu memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik, dilansir dari antara.

DKPP juga menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga, dan lembaganya.

Sikap tersebut, kata Didik, telah meruntuhkan muruah lembaga penyelenggara pemilu. Alibi teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

Sikap dan tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Exit mobile version