DKPP Berhentikan Anggota KPU Kaur Akibat Tindakan Asusila

Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021.

Menurut dia, teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif teradu.

Pramono menilai teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.

“Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan/atau foto,” ujarnya.

Pramono menambahkan bahwa video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.

Exit mobile version