Home / DKI

DPRD Ingatkan Pemprov Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Pascajakarta Tak Lagi Ibukota

- Editor

Senin, 10 Februari 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi ibukota harus segera siapkan naskah akademiknya.

Untuk itu DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemprov DKI segera bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum untuk konsultasi naskah akademik terkait 15 regulasi dimaksud.

Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus.

“Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin dalam seminar bertajuk Tantangan dan Peluang DKI Jakarta Dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Kewenangan itu mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Kata Khoirudin, aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan. Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.

Baca Juga:  Bos Kebon Sirih Berharap Pj Teguh Dapat Kawal Pilkada DKI

“Jangan sampai kewenangan yang begitu sulit didapatkan dan besar manfaatnya buat Jakarta tidak bisa kita maksimalkan,” beber Khoirudin.

Nantinya, lanjut ketua DPW PKS DKI itu, DPRD DKI akan mendalami dengan mengundang narasumber lewat FGD (Focus Group Discussion).

“Bersama teman-teman pimpinan dewan, agar kita punya wawasan yang sama,” ungkapnya.

Meski demikian, Khoirudin menyadari tantangannya adalah perlu kesiapan yang matang terkait 15 regulasi urusan pusat yang diserahkan kepada DKI Jakarta.

Sebab setiap tahun, DPRD hanya bisa melahirkan 10 Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, terdapat 15 Perda menunggu untuk diselesaikan.

“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” pungkas Khoirudin.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, akan terus berkolaborasi saat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional. Tentu hal itu berpedoman dengan UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKJ.

“Nantinya bila kita tidak lagi sebagai ibukota negara, bukan lagi menjadi down grade tetapi justru harus upgrade menjadi kota global,” ungkap Teguh.

“Peran penting pembangunan Jakarta diharapkan menjadi simbol utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak nyata pada sosial perubahan,” pungkas dia. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil
Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang
Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan
HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy
Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Dukung Penanganan Pengolahan Sampah, Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak
Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:15 WIB

HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Hukum

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:40 WIB