LSM Tri Nusa Laporkan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ke Kejagung

Gedung Bundar Jampidsus
Bukti Laporan LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Kejaksaan Agung RI.

LSM Triga Nusantara meminta Kejaksaan Agung memeriksa dan menindak tegas seluruh pejabat yang terlibat dalam dugaan penghilangan aset tersebut.

Tuntut Klarifikasi dari PJT II: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp16,98 Miliar

Dalam waktu bersamaan, LSM Triga Nusantara juga melayangkan surat klarifikasi kepada Perum Jasa Tirta II (PJT II) atas temuan tunggakan pembayaran BJPSDA oleh PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp16,98 miliar.

Surat dengan nomor 017/DPC-TRINUSA-BKS/VII/2025 tersebut merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 2/LHP/XX/02/2024, yang mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022, PDAM Tirta Bhagasasi tidak melunasi kewajiban pembayaran air baku, namun suplai tetap dilakukan oleh PJT II.

“Jika air terus disuplai tanpa dibayar selama bertahun-tahun dan tidak ada sanksi atau langkah hukum, maka ini jelas pembiaran sistemik. Negara dirugikan hampir Rp17 miliar,” ujar Mandor Baya.

Desak Keterlibatan BPK, Kejaksaan, dan APH Lainnya

Terkait dengan permasalahan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menembuskan surat tersebut kepada: BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami mendesak PJT II memberikan jawaban tertulis dalam 14 hari kerja, serta mengambil langkah hukum terhadap PDAM TB. Jika tidak direspons, LSM menyatakan siap membawa perkara ini ke tingkat nasional dan jalur hukum,” pintanya.

Aset Negara Bukan Milik Pribadi, Air Adalah Hak Publik

Mandor Baya menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya pengawasan pengelolaan aset dan air di daerah, serta potensi praktik KKN yang merugikan rakyat.

“Aset negara bukan milik pribadi. Air adalah hak publik. Jangan ada mafia air dan mafia proyek yang bermain di balik nama BUMD,” tutupnya. **

Exit mobile version